Struktur PPID Desa Kertagena Dajah

PPID (Pusat Informasi dan Dokumentasi) Pemerintahan Desa Kertagena Dajah memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam menjalankan peran mereka sebagai penjaga akses terhadap informasi publik.
1. ZAINANI S P.d sebagai ATASAN PPID:
- Tugas:
- Memberikan arahan strategis untuk pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di desa.
- Memastikan ketersediaan informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan desa.
- Fungsi:
- Memberikan tanggapan atas keberatan pemohon informasi.
- Mewakili dalam proses penyelesaian sengketa informasi.
2. SLAMET READI sebagai KETUA PPID:
- Tugas:
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di pemerintahan desa Kertagena Dajah.
- Fungsi:
- Pelaksanaan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Penataan dan penyimpanan informasi publik.
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik.
- Penyelesaian informasi.
3. MOHAMMAD FAIZI sebagai Pelayanan dan Dokumentasi Informasi:
- Tugas:
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi Pemerintah Desa.
- Memberikan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
- Fungsi:
- Melayani permohonan informasi publik.
- Melakukan pendokumentasian informasi.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) informasi publik.
4. FARIDATUL JANNAH Sebagai Pengelola Data dan Klarifikasi Informasi:
- Tugas:
- Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau perubahan informasi.
- Menetapkan informasi yang telah habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi publik yang dapat diakses.
- Fungsi:
- Mengelola data dan informasi publik.
- Melakukan klarifikasi terhadap informasi yang diterima.
5. MIFTAHUL FAIS sebagai Sekretariat:
- Tugas:
- Melaksanakan koordinasi dalam pengumpulan informasi dan pelayanan informasi.
- Fungsi:
- Melakukan koordinasi penyusunan program.
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas.
- Mengelola administrasi terkait dengan informasi publik.
- Menyediakan pelayanan informasi melalui media online dan offline.
6. KHOSNUL HOTIMAH sebagai Penyelesai Sengketa Informasi:
- Tugas:
- Menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul terkait dengan akses informasi publik.
- Fungsi:
- Mengelola dan menyelesaikan sengketa informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semua tugas dan fungsi ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menjaga keterbukaan informasi publik, memastikan akses yang mudah bagi masyarakat, dan memberikan layanan yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Desa Kertagena Dajah.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin