Tugas & Fungsi PPID Desa Kertagena Dajah

15 September 2023
Administrator
Dibaca 304 Kali
Tugas & Fungsi PPID Desa Kertagena Dajah

PPID Desa Kertagena Dajah adalah sebuah entitas yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi publik di tingkat desa. Struktur PPID terdiri dari beberapa bagian, masing-masing dengan tugas dan fungsi yang jelas.

Secara sederhana sebagai berikut :

1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi Pemerintah Desa;

2. memberikan Informasi Publik secara cepat, tepat dan sederhana;

3. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) informasi Publik;

4. Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/ atau Pengubahanya;

5. menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses;

6. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Namun secara terperinci pada setiap bagian, bisa dijelaskan sebagai berikut :

Pembina PPID, sebagai pemimpin utama, memiliki tugas membina dan memberikan arahan strategis terhadap seluruh kegiatan pengelolaan informasi di desa ini. Pembina ini juga memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua PPID memiliki tanggung jawab besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di desa. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan pemutakhiran informasi secara berkala, menyusun SOP informasi publik, dan menjaga informasi publik dengan baik.

Bagian Pelayanan dan Dokumentasi Informasi bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan informasi publik secara cepat dan akurat kepada masyarakat. Mereka adalah pihak yang berinteraksi langsung dengan pemohon informasi.

Pengelola Data dan Klarifikasi Informasi memiliki peran dalam mengelola data dan informasi publik, termasuk pengklasifikasian informasi. Mereka juga bertugas untuk memastikan bahwa informasi yang telah habis jangka waktu pengecualian dapat diakses oleh publik.

Sekretariat PPID bertanggung jawab atas koordinasi dalam pengumpulan informasi dan pelayanan informasi di desa. Mereka mengatur program kerja, mengelola administrasi, dan menyediakan layanan informasi melalui berbagai media.

Bagian Penyelesai Sengketa Informasi memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul terkait dengan akses informasi publik di desa. Mereka mencari solusi adil untuk permasalahan yang timbul.

PPID Pembantu bekerja dalam koordinasi dengan bagian-bagian lain dan OPD tempat kedudukan PPID pembantu. Mereka bertugas menyampaikan informasi, menjalankan kebijakan teknis informasi, serta mengkoordinasikan pengumpulan dan penyelesaian informasi.

Bidang Pendukung Sekretariat PLID bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pengumpulan informasi serta pelayanan informasi. Mereka juga mengurus administrasi terkait dengan informasi publik dan menyediakan pelayanan informasi melalui berbagai media.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai tugas dan fungsi masing-masing bagian, PPID Desa Kertagena Dajah dapat berperan secara efektif dalam menjaga keterbukaan informasi dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat desa. Setiap bagian memiliki peran penting dalam menjalankan tugasnya demi kebaikan dan transparansi dalam pengelolaan informasi publik.

Tanggung Jawab PPID Desa Kertagena Dajah:

Pasal 9:

  • PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa, yang mencakup penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik desa.

Wewenang PPID Desa Kertagena Dajah:

Pasal 10:

  • PPID Desa memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik desa yang berada di badan publik desa.
  • Mereka dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan informasi publik desa.
  • PPID Desa bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik desa dari setiap badan publik desa, termasuk informasi yang wajib disediakan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik.
  • Mereka juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pendataan informasi publik desa yang dikuasai oleh setiap badan publik desa, serta memutakhirkannya setidaknya satu kali dalam sebulan.
  • Penyimpanan informasi publik desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Pasal 11:

  • PPID Desa bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik desa yang dapat diakses oleh publik.
  • Dalam hal mengumumkan informasi publik, mereka harus memastikan pengumuman dilakukan melalui media yang efektif, dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan mudah dipahami oleh masyarakat setempat.
  • Ketika ada permohonan informasi publik, PPID Desa bertanggung jawab untuk memberikan informasi publik desa yang dapat diakses oleh publik, melakukan pengujian terhadap konsekuensi informasi publik tertentu, menyertakan alasan tertulis jika ada pengecualian, dan mengaburkan informasi yang dikecualikan.
  • Dalam hal ada keberatan terhadap penyediaan dan pelayanan informasi publik desa, PPID Desa berkoordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  • PPID Desa juga memiliki tugas menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik desa, termasuk rekapitulasi jumlah permohonan, permohonan yang dikabulkan atau ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.

Pasal 12:

  • Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang untuk mengkoordinasikan badan publik desa, memutuskan akses publik terhadap informasi publik, menolak permohonan informasi publik, dan menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam pembuatan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa.

Semua tanggung jawab dan wewenang ini sangat penting dalam menjaga transparansi dan akses terhadap informasi publik di Desa Kertagena Dajah, serta memastikan bahwa proses pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.