Profil PPID Desa Kertagena Dajah
Profil PPID Desa Kertagena Dajah
Dalam era informasi yang terus berkembang, Kertagena Dajah memahami sepenuhnya bahwa informasi adalah kebutuhan pokok setiap individu. Kami percaya bahwa informasi bukan hanya sebagai alat untuk pengembangan pribadi, tetapi juga sebagai pilar utama dalam membangun lingkungan sosial yang sehat. Lebih dari sekadar kebutuhan, informasi adalah hak asasi manusia yang tak terpisahkan dari prinsip-prinsip demokrasi yang kami junjung tinggi.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagi kami, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah lebih dari sekadar hukum. Ini adalah nilai dasar yang kami anut dalam hidup berbangsa dan bernegara. Kami percaya bahwa setiap elemen masyarakat, dari lembaga badan hingga pemerintahan desa, harus memprioritaskan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan informasi.
Kami yakin bahwa transparansi dan keterbukaan informasi adalah fondasi kuat bagi pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, kami memandang pentingnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik sebagai pijakan hukum yang tak ternilai. UU ini bukan hanya mengatur hak setiap individu untuk memperoleh informasi publik, tetapi juga menegaskan kewajiban kami, sebagai badan publik, untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi dengan sepenuh hati.
Keterbukaan informasi publik adalah jembatan yang menghubungkan pemerintah desa Kertagena Dajah dengan masyarakatnya. Kami percaya bahwa dengan memberikan akses yang lebih luas kepada informasi, kami memberi motivasi kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan. Di sinilah kekuatan keterbukaan informasi publik yang kami junjung tinggi.
Namun, hal yang paling penting dalam proses ini adalah terciptanya komunikasi dua arah yang aktif antara pemohon informasi dan pengelola informasi. Kami menganggap proses tindak lanjut dalam pengelolaan informasi sebagai hal yang krusial. PPID kami bukan hanya tentang memberikan informasi, tetapi juga tentang menggali aspirasi masyarakat, memperkuat perencanaan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi yang cermat terhadap setiap permohonan informasi.
Hasil dari pengelolaan aspirasi ini bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi perencanaan yang kuat dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten. Dalam semua kegiatan kami, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa informasi adalah alat yang efektif untuk memajukan kehidupan dan pemerintahan yang lebih baik bagi masyarakat desa Kertagena Dajah.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin