ALUR PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI

16 September 2023
Administrator
Dibaca 295 Kali
ALUR PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI

Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi

Diadopsi dari Sudibyo, disk 2008 | Panduan Sederhana Penerapan UU KIP

Tahap 2. Pengajuan sengketa kepada Komisi Informasi, yang langkah-langkahnya digambarkan berikut ini:

sengketa 



ALUR PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI
PPID DESA KERTAGENA DAJAH :

Langkah 1.

Pengajuan sengketa ke Komisi selambat- lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputu- san/tanggapan tertulis dari atasan PPID.Langkah 2. Dalam waktu 14 har kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Komisi Informasi harus mula melakukan proses penyelesaiar sengketa melalui mediasi dan atau adjudikasi.Proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebu diselesaikan paling lambat 10 hari kerja.Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi. Dan dinyatakan SELESAI. Putusan Komisi Informasi berdasar kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikatNamun, Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi

ADJUDIKASSIDANG KOMINFORMA

Jika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi

SELESAI

Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Infor- masi, sengketa selesai.

 

Catatan :

Register

  • Pemohon mendapatkan bukti register
  • Apabila pemohon tidak datang langsung bukti register dikirimkan ke pemohon maksimal 7 hari kerja

Petugas Kepaniteraan

  • Memidahkan data format formulir permohonan sengketa ke from analisa
  • Permohonan memenuhi syarat administrasi
  • Menjadwal rapat pleno ke komisioner
  • Jika sebelum proses persidangan pemohon mencabut sengketa
  • Di terbitkan akta pembatalan dan diinformasikan kepada pemohon dan termohon
  • Jika permohonan tidak memenuhi syarat administrasi formulir sengketa.

Kelengkapan Administrasi

  • Berkas Permohonan informasi publik
  • Berkas keberatan informasi publik
  • Tanda terima surat permohonan dan keberatan 
  • Identitas pemohon

Pemberitahuan ke pemohon untuk dilengkapi maksimal 7 hari kerja

Apabila sampai batas waktu tidak memenuhi persyaratan administrasi maka  diterbitkan petetapan panitera penyelesaian sengketa TIDAK DAPAT DILANJUTKAN

Berkas permohonan penyelesaian sengketa masuk Pemohon