TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
16 September 2023
Administrator
Dibaca 304 Kali
Tata Cara Permohonan Informasi Publik Offline:
- Mengajukan Informasi Publik secara langsung ke kantor layanan PPID Desa Kertagena Dajah.
- Petugas memandu pemohon mengisi buku register permohonan informasi data diri sesuai KTP.
- Pemohon mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
- Menerima tanda bukti permohonan.
- Menerima tanda terima informasi publik.
Tata Cara Permohonan Informasi Publik Online:
- Mengajukan Informasi Publik melalui layanan whatsapp maupun website.
- Pemohon mengisi formulir permohonan berikut : FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI ONLINE, dengan mengisi informasi data diri sesuai KTP & mengisi informsiyang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
- Bukti permohonan terkirim ke e-mail pemohon.
- Menunggu kembali dihubungi kembali oleh petugas.
Catatan :
Bila syarat permohonan tidak lengkap:
- Klarifikasi
- Tanda bukti
Bila syarat permohonan lengkap
- Pemberitahuan tertulis dalam waktu 10 hari + dengan perpanjangan 7 hari kerja
- Jika tidak ditanggapi, maka mengajukan keberatan ke atasan PPID
- Di tanggapi:
-
- Surat pemberitahuan tentang:
- Ada / tidak adanya informasi
- Cara pengiriman informasi
- Administrasi informasi
- Mendapat informasi sesuai
- Di tolak permohonan informasi tidak sesuai surat keputusan penolakan PPID mengajukan keberatanke atasan PPID
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin