TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

16 September 2023
Administrator
Dibaca 304 Kali
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

Tata Cara Permohonan Informasi Publik Offline:

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung ke kantor layanan PPID Desa Kertagena Dajah.
  2. Petugas memandu pemohon mengisi buku register permohonan informasi data diri sesuai KTP.
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  4. Menerima tanda bukti permohonan.
  5. Menerima tanda terima informasi publik.

Tata Cara Permohonan Informasi Publik Online:

  1. Mengajukan Informasi Publik melalui layanan whatsapp maupun website.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan berikut : FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI ONLINE, dengan mengisi informasi data diri sesuai KTP & mengisi informsiyang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Bukti permohonan terkirim ke e-mail pemohon.
  4. Menunggu kembali dihubungi kembali oleh petugas.

Catatan :

Bila syarat permohonan tidak lengkap:

  • Klarifikasi
  • Tanda bukti

Bila syarat permohonan lengkap

  • Pemberitahuan tertulis dalam waktu 10 hari + dengan perpanjangan 7 hari kerja
  • Jika tidak ditanggapi, maka mengajukan keberatan ke atasan PPID
  • Di tanggapi:
    • Surat pemberitahuan tentang:
    • Ada / tidak adanya informasi
    • Cara pengiriman informasi
    • Administrasi informasi
  • Mendapat informasi sesuai
  • Di tolak permohonan informasi tidak sesuai surat keputusan penolakan PPID mengajukan keberatanke atasan PPID